359/Pdt.P/2024/PA. Mmj
| Nomor | 359/Pdt.P/2024/PA. Mmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Mamuju |
| Panjang Dokumen | 50.726 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan almarhumah [nama disamarkan] yang telah meninggal dunia pada tanggal 24 Juni 2024 sebagai pewaris; Menetapkan ahli waris dari almarhumah [nama disamarkan] adalah: [nama disamarkan] (istri) M [nama disamarkan] (anak kandung laki-laki); [nama disamarkan] (anak kandung laki-laki); Asniaty N (anak kandung perempuan); Asnawaty N (anak kandung perempuan); [nama disamarkan] (anak kandung laki-laki); Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 202.000,00…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →