Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

359/Pid.Sus/2023/PN Bil

Nomor359/Pid.Sus/2023/PN Bil
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Bil
Panjang Dokumen71.884 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →