Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

359/Pid.Sus/2025/PN Mtp

Nomor359/Pid.Sus/2025/PN Mtp
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Martapura
Panjang Dokumen103.882 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menjual Narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 3.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →