Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

35/G/2022/PTUN.BNA

Nomor35/G/2022/PTUN.BNA
Jenistun — G
Tahun2022
PengadilanPTUN BNA
Panjang Dokumen208.967 karakter

Amar Putusan

Eksepsi Tergugat tidak diterima. Gugatan Penggugat ditolak seluruhnya dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara Rp. 383.000.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →