Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

35/Pdt.G.S/2023/PN Ktg

Nomor35/Pdt.G.S/2023/PN Ktg
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN Ktg
Panjang Dokumen52.343 karakter

Amar Putusan

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan wanprestasi, dan menghukum mereka membayar sisa pinjaman sebesar Rp126.741.040,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →