Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

35/Pdt.G/2021/PN Krg

Nomor35/Pdt.G/2021/PN Krg
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPN Krg
Panjang Dokumen261.038 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian. Menyatakan tindakan Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II sebagai perbuatan melawan hukum.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →