Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

35/Pdt.G/2024/PA.Bbu

Nomor35/Pdt.G/2024/PA.Bbu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Bbu
Panjang Dokumen91.999 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon ( [nama disamarkan]) dengan Termohon ( [nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 16 April 2010 di Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Blambangan Umpu; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Termohon Konvensi /…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →