Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

35/Pdt.G/2024/PA.Ed

Nomor35/Pdt.G/2024/PA.Ed
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Ende
Panjang Dokumen38.401 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek dan menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat terhadap Penggugat.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →