35/Pdt.G/2024/PA.Sdk
| Nomor | 35/Pdt.G/2024/PA.Sdk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Sdk |
| Panjang Dokumen | 72.893 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan Verstek. Menjatuhkan talak satu Ba'in Shugra Tergugat terhadap Penggugat.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →