35/Pdt.G/2025/PN Btg
| Nomor | 35/Pdt.G/2025/PN Btg |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Btg |
| Panjang Dokumen | 131.456 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan eksepsi dari Tergugat I, II, dan III; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →