Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

35/Pdt.G/2025/PN Btg

Nomor35/Pdt.G/2025/PN Btg
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Btg
Panjang Dokumen131.456 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan eksepsi dari Tergugat I, II, dan III; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →