35/Pdt.G/2026/MS.Lgs
| Nomor | 35/Pdt.G/2026/MS.Lgs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Lgs |
| Panjang Dokumen | 44.698 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: 4.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ; Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Pengugat berupa Nafkah selama…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →