Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

35/Pdt.G/2026/MS.Lgs

Nomor35/Pdt.G/2026/MS.Lgs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS Lgs
Panjang Dokumen44.698 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: 4.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ; Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Pengugat berupa Nafkah selama…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →