Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

35/Pdt.G/2026/MS.Sgi

Nomor35/Pdt.G/2026/MS.Sgi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS Sgi
Panjang Dokumen31.541 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) kepada Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp224.000.00 (dua ratus dua puluh empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →