35/Pdt.P/2023/PA.Pkj
| Nomor | 35/Pdt.P/2023/PA.Pkj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Pkj |
| Panjang Dokumen | 39.566 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan Permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilangsungkan pada tanggal 12 Juni 2007, di Kampung Biring Ere, Desa Biring Ere, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk dicatat…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →