35/Pdt.P/2024/PA.Ed
| Nomor | 35/Pdt.P/2024/PA.Ed |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Ende |
| Panjang Dokumen | 36.573 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon. Menetapkan ahli waris dari almarhum ALMARHUMAH, yaitu PEMOHON I ([nama disamarkan]), PEMOHON II (anak perempuan kandung), PEMOHON III (anak perempuan kandung), dan PEMOHON IV (anak perempuan kandung).
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →