Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

35/Pdt.P/2024/PA.Ed

Nomor35/Pdt.P/2024/PA.Ed
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Ende
Panjang Dokumen36.573 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon. Menetapkan ahli waris dari almarhum ALMARHUMAH, yaitu PEMOHON I ([nama disamarkan]), PEMOHON II (anak perempuan kandung), PEMOHON III (anak perempuan kandung), dan PEMOHON IV (anak perempuan kandung).

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →