Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

35/Pdt.P/2026/MS.Jth

Nomor35/Pdt.P/2026/MS.Jth
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS Jth
Panjang Dokumen65.643 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan Permohonan para Pemohon; Menetapkan para Pemohon ([nama disamarkan]) dan ([nama disamarkan]) sebagai orang tua angkat dari [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], tanpa memutuskan hubungan nasab dengan orang tua kandungnya; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp176.000,00 ( seratus tujuh puluh enam ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →