Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

35/Pdt.P/2026/PA.Pal

Nomor35/Pdt.P/2026/PA.Pal
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Palu
Panjang Dokumen76.924 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan, memberikan dispensasi kawin kepada anak para Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk dinikahkan dengan seorang pria bernama [nama disamarkan] ; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →