Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

35/Pdt.P/2026/PA.Rh

Nomor35/Pdt.P/2026/PA.Rh
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Rh
Panjang Dokumen43.363 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, [nama disamarkan] , dengan Pemohon II, [nama disamarkan] , yang dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2000 di Desa Langere, Wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara ; Membebankan Para Pemohon untuk…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →