Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

35/Pdt.P/2026/PA.Stg

Nomor35/Pdt.P/2026/PA.Stg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Stg
Panjang Dokumen70.929 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan memberi dispensasi kawin kepada anak Para Pemohon yang bernama ([nama disamarkan]) untuk menikah dengan Calon Suaminya yang bernama ([nama disamarkan]); Membankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →