Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

35/Pid.B_LH/2022/PN Jth

Nomor35/Pid.B_LH/2022/PN Jth
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2022
PengadilanPN Jth
Panjang Dokumen129.414 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] ALM [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 10.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →