35/Pid.Sus/2025/PN Lmj
| Nomor | 35/Pid.Sus/2025/PN Lmj |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Lmj |
| Panjang Dokumen | 80.966 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara. Terdakwa dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00.
Status: penjara
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →