Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

35/Pid.Sus/2025/PN Tbh

Nomor35/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Tbh
Panjang Dokumen106.621 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menyerahkan narkotika golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 9 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →