360/Pid.Sus/2022/PN Gsk
| Nomor | 360/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Gsk |
| Panjang Dokumen | 228.401 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak menyebarkan informasi elektronik terhadap penistaan agama'.
Status: penjara · Vonis: 0.75 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →