Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

360/Pid.Sus/2022/PN Gsk

Nomor360/Pid.Sus/2022/PN Gsk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Gsk
Panjang Dokumen228.401 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak menyebarkan informasi elektronik terhadap penistaan agama'.

Status: penjara · Vonis: 0.75 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →