361/Pdt.G/2022/PA.Plp
| Nomor | 361/Pdt.G/2022/PA.Plp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Palopo |
| Panjang Dokumen | 50.037 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon. 2. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]), untuk menjatuhkan talak satu Raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Palopo. 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 370.000 ,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →