Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

361/Pdt.G/2022/PA.Plp

Nomor361/Pdt.G/2022/PA.Plp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Palopo
Panjang Dokumen50.037 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon. 2. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]), untuk menjatuhkan talak satu Raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Palopo. 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 370.000 ,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →