361/Pdt.G/2022/PA.Tli
| Nomor | 361/Pdt.G/2022/PA.Tli |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Tli |
| Panjang Dokumen | 39.897 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raj'iy terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Tolitoli; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp405.000,00(empat ratus lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →