Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

361/Pdt.G/2026/PA.JS

Nomor361/Pdt.G/2026/PA.JS
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA JS
Panjang Dokumen8.979 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkara Nomor 361/Pdt.G/2026/PA.[nama disamarkan] gugur; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.274.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →