Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

362/G_TF/2023/PTUN.JKT

Nomor362/G_TF/2023/PTUN.JKT
Jenistun — G_TF
Tahun2023
PengadilanPTUN Jakarta
Panjang Dokumen139.666 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal tindakan administrasi pemerintahan Tergugat, dan mewajibkan Tergugat memasukkan Penggugat ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →