Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

362/Pdt.G/2024/PA.Mna

Nomor362/Pdt.G/2024/PA.Mna
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Manna
Panjang Dokumen82.906 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Dalam Konvensi Menolak permohonan Pemohon; Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvesi Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp200.000,00(dua ratus ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →