Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

362/Pid.B_LH/2022/PN Sgt

Nomor362/Pid.B_LH/2022/PN Sgt
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2022
PengadilanPN Sgt
Panjang Dokumen75.804 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti melakukan pemasaran dan pengolahan hasil hutan kayu tanpa izin. Pidana penjara 1 tahun dan denda Rp500.000.000.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →