363/Pid.B/2025/PN Pkb
| Nomor | 363/Pid.B/2025/PN Pkb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Pkb |
| Panjang Dokumen | 71.230 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] (alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →