365/Pdt.G/2022/PA.Plp
| Nomor | 365/Pdt.G/2022/PA.Plp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Palopo |
| Panjang Dokumen | 60.162 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 3. Menetapkan hak asuh (hadhanah) yang bernama [nama disamarkan] berada di bawah asuhan Penggugat ([nama disamarkan]) dengan kewajiban Penggugat memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut sewaktu-waktu atau pada hari-hari yang…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →