Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

365/Pdt.G/2024/PA.Msj

Nomor365/Pdt.G/2024/PA.Msj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Msj
Panjang Dokumen50.856 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil akta cerai, berupa: Nafkah iddah selama tiga bulan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Mut?ah berupa uang sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →