Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

365/Pid.B/2025/PN Mtp

Nomor365/Pid.B/2025/PN Mtp
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Martapura
Panjang Dokumen85.052 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →