Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

366/Pid.Sus/2022/PN Bil

Nomor366/Pid.Sus/2022/PN Bil
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Bil
Panjang Dokumen71.734 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →