366/Pid.Sus/2022/PN Ktg
| Nomor | 366/Pid.Sus/2022/PN Ktg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Ktg |
| Panjang Dokumen | 26.702 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik'. Terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 0.3333333333333333 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →