Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

366/Pid.Sus/2022/PN Ktg

Nomor366/Pid.Sus/2022/PN Ktg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Ktg
Panjang Dokumen26.702 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik'. Terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 0.3333333333333333 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →