Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3672/Pdt.G/2024/PA.Dpk

Nomor3672/Pdt.G/2024/PA.Dpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Dpk
Panjang Dokumen33.834 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) kepada Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp220000,00 ( dua ratus dua puluh ribu Rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →