367/Pdt.G/2022/PA.Llk
| Nomor | 367/Pdt.G/2022/PA.Llk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Llk |
| Panjang Dokumen | 50.563 karakter |
Amar Putusan
Mengadili: Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan sah, pernikahan Pemohon ( [nama disamarkan] ) dengan [nama disamarkan] yang dilangsungkan pada 06 Mei 1973 di Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow; Menunjuk Kantor Urusan Agama Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow untuk melakukan pencatatan pernikahan Pemohon dan [nama disamarkan] yang telah disahkan; Menyatakan bahwa putusan isbat nikah ini hanya dipergunakan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →