367/Pid.Sus/2025/PN Kdi
| Nomor | 367/Pid.Sus/2025/PN Kdi |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Kdi |
| Panjang Dokumen | 84.331 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →