Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

367/Pid.Sus/2025/PN Kdi

Nomor367/Pid.Sus/2025/PN Kdi
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Kdi
Panjang Dokumen84.331 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →