Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

368/Pdt.G/2024/PA.Mna

Nomor368/Pdt.G/2024/PA.Mna
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Manna
Panjang Dokumen57.233 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat terhadap Penggugat ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp200.000,00 (dua ratusribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →