Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

368/Pdt.G/2025/PA.Mrk

Nomor368/Pdt.G/2025/PA.Mrk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Mrk
Panjang Dokumen53.070 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp412.000,00 (empat ratus dua belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →