369/Pid.Sus/2021/PN Nnk
| Nomor | 369/Pid.Sus/2021/PN Nnk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PN Nunukan |
| Panjang Dokumen | 105.346 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →