Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

369/Pid.Sus/2021/PN Nnk

Nomor369/Pid.Sus/2021/PN Nnk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2021
PengadilanPN Nunukan
Panjang Dokumen105.346 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →