Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

369/Pid.Sus/2022/PN Bil

Nomor369/Pid.Sus/2022/PN Bil
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Bil
Panjang Dokumen61.957 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.615.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →