Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

36/G_KI/2022/PTUN.BNA

Nomor36/G_KI/2022/PTUN.BNA
Jenistun — G_KI
Tahun2022
PengadilanPTUN BNA
Panjang Dokumen133.786 karakter

Amar Putusan

Gugatan Pemohon [nama disamarkan] tidak diterima. Pemohon [nama disamarkan] dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 383.000.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →