36/Pdt.G/2022/PA.JU
| Nomor | 36/Pdt.G/2022/PA.JU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Jakarta Utara |
| Panjang Dokumen | 38.405 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak 1 (satu) bain sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ) ; 4. Menetapkan secara hukum bahwa Penggugat ( [nama disamarkan] ) adalah selaku pemegang hak Hadhonah / hak asuh atas anak yang dilahirkan dari hasil…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →