Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

36/Pdt.G/2022/PA.JU

Nomor36/Pdt.G/2022/PA.JU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Jakarta Utara
Panjang Dokumen38.405 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak 1 (satu) bain sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ) ; 4. Menetapkan secara hukum bahwa Penggugat ( [nama disamarkan] ) adalah selaku pemegang hak Hadhonah / hak asuh atas anak yang dilahirkan dari hasil…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →