Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

36/Pdt.G/2022/PA.Tlm

Nomor36/Pdt.G/2022/PA.Tlm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Tlm
Panjang Dokumen50.257 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secararesmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan Penggugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp730.000,-(Tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →