Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

36/Pdt.G/2023/PA.Sri

Nomor36/Pdt.G/2023/PA.Sri
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Sri
Panjang Dokumen15.964 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat di terima / [nama disamarkan] Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →