36/Pdt.G/2023/PA.Sri
| Nomor | 36/Pdt.G/2023/PA.Sri |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Sri |
| Panjang Dokumen | 15.964 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat di terima / [nama disamarkan] Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →