Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

36/Pdt.G/2023/PN Bkt

Nomor36/Pdt.G/2023/PN Bkt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Bkt
Panjang Dokumen10.600 karakter

Amar Putusan

Permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp272.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →