Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

36/Pdt.G/2023/PN Gto

Nomor36/Pdt.G/2023/PN Gto
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Gorontalo
Panjang Dokumen107.760 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat ditolak seluruhnya. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp280.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →