36/Pdt.G/2025/PA.Kras
| Nomor | 36/Pdt.G/2025/PA.Kras |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Kras |
| Panjang Dokumen | 88.194 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan]) ; Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama [nama disamarkan], Lahir [tanggal disamarkan] dan [nama disamarkan], Lahir [tanggal disamarkan] berada dalam asuhan ( hadhanah ) Penggugat dengan memberikan akses kepada Tergugat selaku ayah kandung untuk bertemu dan berkumpul…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →