Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

36/Pdt.G/2025/PA.Kras

Nomor36/Pdt.G/2025/PA.Kras
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Kras
Panjang Dokumen88.194 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan]) ; Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama [nama disamarkan], Lahir [tanggal disamarkan] dan [nama disamarkan], Lahir [tanggal disamarkan] berada dalam asuhan ( hadhanah ) Penggugat dengan memberikan akses kepada Tergugat selaku ayah kandung untuk bertemu dan berkumpul…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →