Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

36/Pdt.G/2025/PN Pyh

Nomor36/Pdt.G/2025/PN Pyh
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Pyh
Panjang Dokumen11.743 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan gugatan dikabulkan. Para penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp250.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →