Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

36/Pdt.G/2025/PTA.Bjm

Nomor36/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA Bjm
Panjang Dokumen19.250 karakter

Amar Putusan

Permohonan banding tidak dapat diterima. Pembanding dihukum membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →